Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Ikuti Zoom Meeting Optimalisasi Entri Data Aplikasi Real Time Village Management Funding

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Ikuti Zoom Meeting Optimalisasi Entri Data Aplikasi Real Time Village Management Funding

Kejaksaan RI., Kupang, 18 September 2025, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui jajaran Bidang Intelijen melaporkan partisipasinya dalam kegiatan Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen pada Kamis, 18 September 2025. Pertemuan daring tersebut membahas upaya optimalisasi entri data pada Aplikasi Real Time Village Management Funding (RTVMF) atau yang juga dikenal sebagai Aplikasi Jaga Desa.
Peserta dari Kejati NTT dan Kejari Ende Hadiri Zoom Meeting. 

Acara dimulai pukul 10.00 WITA bertempat di ruang Zoom Meeting Kejaksaan Negeri Ende, diikuti oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Tim PPS Bendungan Mabay, Kepala Kejaksaan Negeri Ende, dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende.

Zoom Meeting diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, doa, dan sambutan dari Jaksa Agung Muda Intelijen. Sesi dilanjutkan dengan tanya jawab yang dipandu oleh Direktur II Jaksa Agung Muda Intelijen.

Fokus Pembahasan: Kendala Input Data Aplikasi RTVMF
Dalam arahannya, Jaksa Agung Muda Intelijen menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Indonesia terkait hambatan yang dihadapi dalam proses penginputan data pada Aplikasi RTVMF.
Seluruh Kasi II Kejaksaan Tinggi, Kasi Intel, dan operator aplikasi Jaga Desa dari berbagai daerah turut berpartisipasi aktif menyampaikan kendala teknis maupun koordinatif yang dihadapi.

Beberapa peserta mengusulkan perlunya kerja sama strategis dengan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Asosiasi Badan Pendapatan Daerah Seluruh Indonesia (ABPENDAS) agar proses pengumpulan serta penginputan data dapat berjalan lebih lancar dan akurat.

Dasar Pelaksanaan Zoom Meeting
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-2217/D.3/Dsb.3/09/2025 tanggal 17 September 2025 tentang Undangan Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan di daerah dapat menyampaikan permasalahan dan kendala yang dihadapi secara langsung, sehingga dapat ditemukan solusi untuk mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi RTVMF.

Rekomendasi Tindak Lanjut
Sebagai tindak lanjut, disarankan agar seluruh Kasi Intel pada Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi menjalin kerja sama yang lebih intens dengan pihak Pemerintah Daerah, khususnya BPD dan ABPENDAS, guna mempermudah proses pengumpulan serta penginputan data ke dalam Aplikasi Real Time Village Management Funding pada wilayah masing-masing.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan