Pertimbangkan Status Keluarga Wakajati Sulsel Robert M Tacoy Damaikan Kasus Kekerasan di Luwu Timur Anak Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar —Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M Tacoy, didampingi Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman dan Kepala Seksi A, Alham melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejari Luwu Timur di Kejati Sulsel, Selasa (16/9/2025).
Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kajari Luwu Timur, Budi Nugraha, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual dari Kejari Luwu Timur.
Kejaksaan Negeri Luwu Timur mengajukan penghentian penuntutan perkara atas nama tersangka AN (49) melalui pendekatan Restorative Justice. Keputusan ini diambil setelah serangkaian proses mediasi yang melibatkan pihak tersangka, korban, keluarga, serta aparat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Tersangka AN didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (2) Subs Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi Perkara
Peristiwa terjadi pada Senin, 7 Juli 2025, saat tersangka AN yang merupakan seorang buruh tani dan nelayan sedang beristirahat di rumahnya di Dusun Jambu-Jambu, Desa Lampenai, Kecamatan Wotu. Tersangka merasa terganggu oleh suara anak-anak yang bermain di perahu miliknya di tepi sungai. Karena sudah berulang kali menegur, tersangka yang khawatir perahunya rusak, menjadi emosi dan kehilangan kesabaran.
Ia kemudian mengambil sebilah kayu dan memukulkannya satu kali ke paha kiri anak korban. Akibat perbuatan ini, korban mengalami luka memar dan bengkak pada paha kirinya, yang dikuatkan oleh hasil Visum Et Revertum dari Puskesmas Wotu. Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban pada 8 Juli 2025.
Keputusan penghentian penuntutan diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya:
* Penyesalan dan Permintaan Maaf: Tersangka Arifuddin mengakui perbuatannya dan sangat menyesal. Ia telah meminta maaf kepada korban dan keluarganya, dan mereka telah saling memaafkan.
* Hubungan Kekeluargaan: Antara tersangka dan keluarga korban masih memiliki hubungan keluarga, di mana istri tersangka adalah sepupu dari almarhum ibu anak korban.
* Status Ekonomi dan Sosial Tersangka: Tersangka adalah tulang punggung keluarga yang berprofesi sebagai buruh tani dan nelayan. Penahanan dirinya berdampak pada perekonomian keluarga dan menyebabkan anaknya mengalami perundungan di sekolah.
* Syarat Formal Terpenuhi: Tersangka merupakan pelaku tindak pidana pertama kali. Ancaman pidana yang dilanggar tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, pihak aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Dinas Sosial memberikan respons positif atas upaya Restorative Justice ini.
Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Robert M Tacoy.
Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Robert M Tacoy.